Bab 3 Mengevaluasi peranan pers
dalam masyarakat demokrasi
KD 1 Mendeksripsikan Pengertian,
fungsih dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
Indikator 1 Menguraikan
pengertian, fungsi pers dalam masyarakat yang demokratis
Pengertian Pers
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Istilah
“pers” berasal dari kata persen(belanda) atau Press (Inggris). Kedua kata
tersebut berarti “menekan”. Kata “menekan” itu merujuk pada mesin cetak kuno
yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran
kertas.
Menurut L. Taufik
1.
Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar,
koran,majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi pers terbatas
pada media cetak.
2.
Pers dalam arti luas mencakup semua media massa,
termasuk radio, televisi, film, dan internet.
Fungsi pers dalam masyarakat yang
demokratis :
A. Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena
masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di
masyarakat, dan Negara.
B. Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass
education), maka pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan
sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat
pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan
artikel-artikel yang berbobot.
D. Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan
fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud
memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik
baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga
masyarakat.
E. Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers memiliki bahan baku
yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang
diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.
Indikator 2
Mendeskripsikan perkembangan pers di Indonesia
A.
Era Kolonial atau Masa Penjajahan Belanda dan Jepang ( Sampai dengan tahun 1945)
Belanda membuat UU
untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie,
yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan
penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Di Zaman
kependudukan Jepang yang totaliter dan fasistis,
orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan
ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik,
sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan.
Beberapa hari setelah
teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno,tanggal 19 Agustus 1945 memuat
berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu
Indonesia Raya. Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan
kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.
B.
Era Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD
Sementara 1950. Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949, disebutkan “Setiap
orang bethak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.
Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara 1950. Awal
pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan
lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk
membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan
ideologi asing merongrong UUD.
C.
Era Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Beberapa hari setelah Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke
UUD 1945, tindakan penekanan pers terus berlangsung, yaitu penutupan Kantor
Berita PIA, Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang
dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Pada awal tahun 1960, penekanan pers
diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan
langkah-langkah tegas terhadap surat kabar, majalah-majalah, kantor-kantor
berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan
pers nasional.
D.
Era Orde Baru ( 1966 – 1998)
Pemerintahn Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang
jauh praktik penekanan pers di masa Orde Lama. Pemerintah orde baru
sangat mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila. Menurut
rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers
Pancasila , adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan
tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kebebasn pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab
dengan terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974)
disinyalir disebabkan berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang
menyiarkan berbagai hal yang dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan
demontrasi pada pemerintah orde baru.
E.
Era reformasi (1998 – sekarang )
Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini
mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun
1999 tentang pers. Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers
sebagai hak asasi warga Negara (pasal 4). Dengan adanya kebebasnan pers maka
tantangan terberat adalah datang dari kebebasan pers itu sendiri, artinya
sanggupkah seorang wartawan atau sebuah perusahaan penerbitan untuk tidak
menodai arti kebebasan itu.
Indikator 3 Menguraikan peranan pers dalam
masyarakat demokratis
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers
meliputi hal-hal berikut.
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui
transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial,
dan budaya).
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia
(HAM).
d. Menghormati kebhinekaan.
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar.
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
g. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran
KD 2 Menganalisis
pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam
masyarakat demokratis di Indonesia
Indikator 4
Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
Kode adalah sistem pengaturan – pengaturan
(system of rules). Etik adalah norma perilaku, suatu perbuatan dikategorikan
etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia.
Sedangkan jurnalistik adalah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau
kewartawanan. Kode etik jurnalistik adalah sejumlah aturan dasar yang mengikat
seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai
wartawan.
Indikator 5 Menganalisis kode etik jurnalistik
dalam masyarakat demokratis di Indonesia
Landasan Hukum Pers Indonesia
a. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”.
b. Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
c. Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi
terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20 : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya”.
Pasal 21 : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 21 : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
d. Undang-Undang No. 39 Tahun
2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
(1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya”.
(2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
(2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
e. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4
ayat 1 tentang pers
Pasal 2 berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan
supremasi hukum”.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Indikator
6 Menunjukan contoh – contoh penyimpanan kode etik jurnalistik dari berbagai
media
1. Jurnalis Tidak menghormati hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.
Jurnalis menerima sogokan
3. Jurnalis menjiplak
4. Jurnalis tidak menghidari
fitnah dan pencemaran nama baik
5. Jurnalis tidak melaporkan fakta yang
sebenarnya
Indikator 7
Menguraikan upaya pemerintahan dalam mengendalikan kebebasan pers
Upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan Pers
yaitu,
1.Pembuatan Undang-undang Pers
2. Memfungsikan Dewan Pers sebagai pembina pers nasional
3. Penegakan supremasi hukum
4. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran Rakyat dan Hak-Hak Asasi Manusia
1.Pembuatan Undang-undang Pers
2. Memfungsikan Dewan Pers sebagai pembina pers nasional
3. Penegakan supremasi hukum
4. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran Rakyat dan Hak-Hak Asasi Manusia
KD 3 Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak
penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia
Indikator 8 Menguraikan manfaat pers dalam
kehidupan masyarakat demokratis di Indonesia
a. Memperkuat
konsensus-konsensus dasar nasional.
b. Pers dapat mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam dalam mesyarakat.
c. Pers dapat memperkenalkan usaha-usahanya sendiri serta menemukan potensi-potensi yang kreatif dalam usaha
d. Pers memperkuat rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.
e. Kecuarangan,kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan merusak dan menurunkan rasa pesimis, tetapi untuk koreksi dan membangkitkan kegairahan dan selalu melangkah maju.
b. Pers dapat mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam dalam mesyarakat.
c. Pers dapat memperkenalkan usaha-usahanya sendiri serta menemukan potensi-potensi yang kreatif dalam usaha
d. Pers memperkuat rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.
e. Kecuarangan,kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan merusak dan menurunkan rasa pesimis, tetapi untuk koreksi dan membangkitkan kegairahan dan selalu melangkah maju.
Indikator
9 Menunjukan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa/pers
1). Menimbulkan
keguncangan dalam masyarakat yang apabila tidak segera ditanggulangi, tidak
mustahil akan membawa disintegrasi bangsa
2). Menimbulkan
bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara
3). Kritik
yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab akan
menimbulkan fitnah
Comments