Materi PKN BAB 3 Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi

Bab 3 Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi

KD 1 Mendeksripsikan Pengertian, fungsih dan peran serta perkembangan pers di Indonesia

Indikator 1 Menguraikan pengertian, fungsi pers dalam masyarakat yang demokratis
Pengertian Pers
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik  dan segala jenis saluran yang tersedia.
Istilah “pers” berasal dari kata persen(belanda) atau Press (Inggris). Kedua kata tersebut berarti “menekan”. Kata “menekan” itu merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut L. Taufik
1.      Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran,majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi pers terbatas pada media cetak.
2.      Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.

Fungsi pers dalam masyarakat yang demokratis :

A. Fungsi Informasi :  menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
B. Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. 
D. Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.  Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 
E. Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. 

Indikator 2 Mendeskripsikan perkembangan pers di Indonesia
A.    Era Kolonial atau Masa Penjajahan Belanda dan Jepang ( Sampai dengan tahun 1945)
Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah  penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Di Zaman kependudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan.
Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno,tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya.  Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

B.     Era Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.  Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949, disebutkan  “Setiap orang bethak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.  Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara 1950. Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD.
C.     Era Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Beberapa hari setelah Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan penekanan pers terus berlangsung, yaitu penutupan  Kantor Berita PIA, Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Pada awal tahun 1960, penekanan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan langkah-langkah tegas terhadap surat kabar, majalah-majalah, kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional.
D.    Era Orde Baru ( 1966 – 1998)
Pemerintahn Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang jauh praktik penekanan pers di masa Orde Lama.  Pemerintah orde baru sangat mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila.  Menurut rumusan  Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers Pancasila , adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 
Kebebasn pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab dengan terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974) disinyalir disebabkan berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang menyiarkan berbagai hal yang dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan demontrasi pada pemerintah orde baru.
E.     Era reformasi (1998 – sekarang )
Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.  Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara (pasal 4). Dengan adanya kebebasnan pers maka tantangan terberat adalah datang dari kebebasan pers itu sendiri, artinya sanggupkah seorang wartawan atau sebuah perusahaan penerbitan untuk tidak menodai arti kebebasan itu.

Indikator 3 Menguraikan peranan pers dalam masyarakat demokratis

Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut. 

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya). 
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. 
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). 
d. Menghormati kebhinekaan. 
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. 
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
 g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran



KD 2 Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia

Indikator 4 Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik

Kode adalah sistem pengaturan – pengaturan (system of rules). Etik adalah norma perilaku, suatu perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia. Sedangkan jurnalistik adalah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan. Kode etik jurnalistik adalah sejumlah aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.

Indikator 5 Menganalisis kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia

Landasan Hukum Pers Indonesia

 a.  Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”.
           b.  Pasal 28 F UUD 1945
        “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
     c.  Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
         Lebih rincinya lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
Pasal 21 : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  d.  Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia     
(1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
(2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
e.  Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers   
Pasal 2 berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Indikator 6 Menunjukan contoh – contoh penyimpanan kode etik jurnalistik dari berbagai media

1. Jurnalis Tidak menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis  menerima sogokan
3. Jurnalis  menjiplak
4. Jurnalis tidak  menghidari fitnah dan pencemaran nama baik
5. Jurnalis tidak melaporkan fakta yang sebenarnya

Indikator 7 Menguraikan upaya pemerintahan dalam mengendalikan kebebasan pers

Upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan Pers yaitu,
1.Pembuatan Undang-undang Pers
2. Memfungsikan Dewan Pers sebagai pembina pers nasional
3. Penegakan supremasi hukum
4. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran Rakyat dan Hak-Hak Asasi Manusia

KD 3 Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia

Indikator 8 Menguraikan manfaat pers dalam kehidupan masyarakat demokratis di Indonesia

a.     Memperkuat konsensus-konsensus dasar nasional.
b. Pers dapat mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam dalam mesyarakat.
c. Pers dapat memperkenalkan usaha-usahanya sendiri serta menemukan potensi-potensi yang kreatif dalam usaha
d. Pers memperkuat rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.
e. Kecuarangan,kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan merusak dan menurunkan rasa pesimis, tetapi untuk koreksi dan membangkitkan kegairahan dan selalu melangkah maju. 

Indikator 9 Menunjukan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa/pers

1).    Menimbulkan keguncangan dalam masyarakat yang apabila tidak segera ditanggulangi, tidak mustahil akan membawa disintegrasi bangsa
2).    Menimbulkan bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara

3).    Kritik yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab  akan menimbulkan fitnah

Comments