Para
nazir wakaf memiliki tugas yang sangat sulit untuk di kerjakan, akan sangat sulit
bila para beliau atau nazir - nazir wakaf tidak bisa professional dalam
mengemban tugasnya. Bukan hanya tanggungjawab yang harus dipegang oleh nazir
wakaf, akan tetapi amanah para wakif yang diberikan harus dimanfaatkan dengan
sebaik mungkin. Hal itupula yang memberikan tantangan tersendiri untuk para
nazir wakaf.
Lalu
bagaimana pengelolahan wakaf?
Kekhawatiran
masyarakat dengan pengelolah wakaf yang menjadi salah satu kurangnya pewakaf dibanding
dengan pezakat yang ada di Indonesia. Masyarakat sangat berharap kepada nazir – nazir wakaf agar dapat menjadikan
wakaf produktif yang menghasilkan profit dengan tujuan penyaluran sebesar-besarnya
kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Sumber gambar www.bwi.go.id
Apalagi menurut data yang tecatat di Badan Wakaf
Indonesia (BWI) tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hectare (ha) yang
pengelolahannya belum dioptimalkan serta penggunaannya yang hanya identik untuk
masjid dan makam.
Walaupun
wakaf yang di berikan kepada nazir wakaf sangat banyak namun tidak dikelolah
dengan baik, ini tidak akan menghasilkan kesejahteraan untuk masyarakat. Fungsional
dari lahan – lahan yang tidak digunakan akan terbuang sia-sia. Terlebih lagi
wakaf uang yang memiliki banyak macam pengelolahan yang dapat menghasilkan
profit dan menjadikannya sebagai wakaf produktif. Ini tergantung dari nazir
wakaf, semakin produktif maka akan semakin terasa manfaatnnya.
Adapun
data – data jumlah tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia bisa dilihat
pada situs bimasislam.kemenag.go.id , yang
menjelaskan secara rinci jumlah disetiap provinsi di Indonesia.
Lantas
perlukah profesionalisme nasir wakaf?
Menurut
Drs H Fairus MA, kepala kantor kementrian agama kabupaten Kampar “Nazir dan
lembaga pengelolahan wakaf merupakan ujung tombak dalam pengelolahan dan
pengembangan wakaf”. Oleh karena itu, baik
tidaknya atau suskes gagalnya dalam pengelolahan wakaf sangat bergantung pada
nazir. Di tangan nazir wakaflah amanah dan kuasa yang diberikan wakif untuk
memelihara dan mengelolah harta wakaf serta menyalurkan hasil dan manfaatnya
kepada masyarakat.
Sumber gambar www.bwi.go.id
Oleh
karena itu, pemerintah akan terus meningkatkan kualifikasi dengan meninggikan standarisasi nazir wakaf
di Indonesia. Pelatihan juga kerap dilakukan pemerintah dalam membantu
meningkatkan kompetensi nazir wakaf dalam pengelolahan asset wakaf sehingga
masyarakat merasa aman dan merasa sangat perlu dalam berwakaf.
Peningkatan Profesionalisme Nazir Wakaf
Kompetensi
nazir wakaf sudah seharusnya terus dikembangkan, apalagi zaman akan terus maju
menyusuri waktu sedangkan untuk para nazir wakaf tidak bisa hanya diam dengan
apa yang dimilikinya sejak dulu. Badan Wakaf
Indonesia (BWI) juga telah membuat Forum Nazir Indonesia yang akan terus
mensosialisasikan wakaf produktif kepada para nazir wakaf.
Ada
beberapa kompetensi yang harus di tingkatkan untuk para nasir wakaf dalam
menjalani tugasnya.
1. Memperkuat
Kompetensi pengetahuan wakaf
Pengetahuan yang dimiliki oleh para nazir
wakaf terhadap hukum dan pengelolahan wakaf yang makin hari makin banyak ragamnnya,
mengharuskan para nazir terus menambah pengetahuannya dan rajin dalam mengikuti
forum – forum wakaf yang telah disediakan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
.
Akan tetapi, hal ini kembali lagi kepada
pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku Pembina dan pengawas yang
memfasilitasi para nazir wakaf yang menyebarkan sosialiasi wakaf produktif itu
sendiri melalui forum secara merata di seluruh
pelosok Indonesia. Jika sosialisasi menyebar dengan merata, maka kompetensi
pengetahuan nazir wakaf tidak akan diragukan lagi.
2. Meningkatkan
Kompetensi Kemampuan
Banyak hal yang dapat dilakukan dalam
meningkatkan kompetensi kemampuan dalam pengelolahan wakaf. Pengalaman yang
dimiliki para nazir wakaf sudah menjadi bekal awal untuk menjadikannya nazir
wakaf professional. Pengalaman dalam mengelolah keuangan, pemanfaatan lahan
yang menghasilkan profit, perencanaan dan pengarahan yang baik, dan pengolahan
wakaf baik benda bergerak maupun tidak bergerak sudah menjadi tahap dasar untuk
menjadi nazir wakaf professional.
Selebihnya akan menjadi tugas pihak Badan
Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan peningkatan kompetensi kemampuan untuk
nazir wakaf. Dengan memanfaatkan bekal yang telah dibawa oleh para nazir wakaf .
3. Kompetensi
Attitude
Sikap baik tidak cukup untuk membangun
sebuah wakaf poduktif yang akan mensejahterakan masyarakat. Nazir – nazir wakaf
juga membutuhkan kompetensi finansial dan jiwa wirausaha yang tinggi. Hal ini
dapat membantu dalam mengelolah wakaf seperti halnya wakaf uang yang nantinya
akan menghasilkan profit.
Sebagian besar orang - orang dengan jiwa wirausaha
yang sangat kuat, memiliki banyak ide – ide cemerlang dalam mengelolah modal
yang ada hingga menghasilkan profit yang banyak. Tidak hanya itu, mereka juga disiplin waktu
dan sikap profesionalisme yang sangat tinggi.
Sehingga bakal calon nazir wakaf yang sangat dicari ialah yang telah memiliki
jiwa wirausaha dalam dirinya.
Untuk
masyarakat yang awam dalam berwakaf, baik itu wakaf tanah, wakaf uang, wakaf
saham, dan lain – lainnya. Jangan takut akan pengelolahan wakaf yang ada di Indonesia,
mereka para pengelolah wakaf atau nazir – nazir wakaf telah di pilih dan di
seleksi dengan baik, serta memiliki kompetensi yang baik dalam pengelolahan asset
wakaf yang dibina langsung oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Cara – cara berawakaf
bisa langsung di lihat pada situs resmi BWI https://www.bwi.go.id/
dan situs resmi Bimas Islam https://bimasislam.kemenag.go.id/
.
Dan untuk info menarik seputar tentang zakat
dan wakaf bisa cek langsung media social dari Literasi Zakat Wakaf https://www.instagram.com/literasizakatwakaf/
.
Sumber
Referensi :
Comments