MENGEVALUASI
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
3.1
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DI
INDOENSIA
3.1.1. PENGERTIAN,
FUNGSI PERS DALAM MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh
informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat mendasar untuk mewujudkan
keadilan, kebenaran memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Hal ini dijamin melalui pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, maka dari
inilah peranan Pers dalam menyampaikan aspirasi rakyat diperlukan.
1. Pengertian Pers
Pengertian
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Istilah
“pers” berasal dari kata persen(belanda) atau Press (Inggris). Kedua kata
tersebut berarti “menekan”. Kata “menekan” itu merujuk pada mesin cetak kuno
yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran
kertas. Karena itu, istilah “pers” pada mulanya menunjuk pada wahana komunikasi
massa berupa media cetak, terutama surat kabar dan majalah.
Sementara
itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) istilah “pers” memiliki beragam
makna, yaitu :
§ Usaha
percetakan dan penerbitan ;
§ Usaha
pengumpulan dan penyiaran berita;
§ Penyiaran
berita melalui surat kabar, majalah dan radio;
§ Orang
yang bekerja dalam penyiaran berita;
§ Medium
penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televise dan film.
Kini
umumnya istilah “pers” menunjuk pada berbagai jenis media massa, tidak hanya
surat kabar, majalah, radio, televise dan film, tetapi juga internet. Kenyataan
tersebut memperlihatkan bahwa istilah “pers” terus mengalami perluasan makna
sesuai dengan perkembangan zaman, terutama perkembangan teknologi komunikasi.
Mengingat
hal tersebut, tidaklah mengherankan kalau Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers memberikan batasan/ definisi yang luas dan berpandangan jauh
kedepan mengenai pers:
“Pers
adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 1, butir 1)
Dari
definisi tersebut patut dicatat bahwa istilah pers memiliki dua arti, arti luas
dan sempit. Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga social (sebenarnya
lebih tepat “pranata social”) yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dengan
demikian, pers di sini merujuk pada kegiatan berpola untuk memenuhi kebutuhan
masyakat akan informasi. Kegiatan berpola tersebut umumnya dijalankan oleh
lembaga yang berorientasi profit/ mencari untung (perusahaan pers) ataupun
lembaga non profit(lembaga swadaya masyarakat).
Sementara
itu dalam arti sempit, pers merujuk pada wahana/media komunikasi massa. Media
komunikasi massa tersebut merupakan produk kegiatan jurnalistik yang dilakukan
oleh perusahaan – perusahaan pers ataupun lembaga swadaya masyarakat yang
bergerak di bidang pers. Jelasnya, pers merujuk ppada berbagai media komunikasi
massa( media massa), baik media massa elektronik maupun media massa cetak.
Dalam
kehidupan sehari – hari, bilamana orang berbicara tentang pers, umumnya yang
dirujuk adalah makna yang kedua atau makna yang sempit. Demikianlah, dalam
perbincangan sehari – hari, istilah pers umumnya digunakan untuk merujuk
wahana/ media komunikasi massa.
1. Pengertian Pers
Pers
berasal dari bahasa Belanda, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut press, atau
bahasa Perancisnya presse yang artinya tekan atau cetak. Istilah pers menurut
UU Pers jelas berbeda dengan jurnalistik, hubungan kemasyarakatan, atau
reporter. Di bawah ini pengertian pers menurut para ahli..
a.
Ensiklopedi Indonesia, pers merupakan nama seluruh
penerbitan berkala yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
b.
Ensiklopedi Pers Indonesia, pers merupakan sebutan bagi
penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau
wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut.
c.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,
yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
d.
Prof. Oemar Seno Adji
1.
Pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis.
2.
Pers dalam arti luas adalah memasukkan di dalamnya
semau media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang
baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
e.
L. Taufik
1.
Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar,
koran,majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi pers terbatas
pada media cetak.
2.
Pers dalam arti luas mencakup semua media massa,
termasuk radio, televisi, film, dan internet.
f.
Leksikon Komunikasi, pers berarti:
1.
usaha percetakan dan penerbitan
2.
usaha pengumpulan dan penyiaran berita
3.
penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan
televisi
2. Fungsi Pers dalam
masyarakat yang demokratis
Pers sebagai “watchdog” yaitu mata dan telinga,
pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dini, pembentuk opini atau pendapat, dan
mengarah agenda masa depan.
Pada pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa
fungsi pers adalah sebagai berikit:
1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2) Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers
nasional dapat berfungsi sebahgai lembaga ekonomi.
Penjelasan :
A. Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena
masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di
masyarakat, dan Negara.
B. Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass
education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung
pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat
pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan
artikel-artikel yang berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen, cerita
bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan
fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud
memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik
baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.
E. Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah
berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki bahan baku
yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang
diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin berkualitas
beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan kolom
untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.
Fungsi
Pers menurut Mochtar Lubis :
a. Fungsi pemersatu, yaitu memperlemahkan kecendrungan perpecahan
b. Fungsi pendidik, yang memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping menemukan beberapa kemajuan iptek itu dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual.
c. Fungsi publik watch dog atau penjaga kepentingan umum
d. Fungsi menghapus mitos dan mistik dan kehidupan politik negara berkembang
e. Fungsi sebagai forum untuk membicarakan masala-masalah politik yang dihadapkan oleh negara-negara yang dihadapkan bersama dapat dipecahkan
a. Fungsi pemersatu, yaitu memperlemahkan kecendrungan perpecahan
b. Fungsi pendidik, yang memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping menemukan beberapa kemajuan iptek itu dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual.
c. Fungsi publik watch dog atau penjaga kepentingan umum
d. Fungsi menghapus mitos dan mistik dan kehidupan politik negara berkembang
e. Fungsi sebagai forum untuk membicarakan masala-masalah politik yang dihadapkan oleh negara-negara yang dihadapkan bersama dapat dipecahkan
Menurut Kusman Hidayat dalam
tulisanya yang berjudul ”Dasar-dasar Jurnalistik/Pers” ada 4 fungsi sebagai
berikut :
1) Fungsi
pendidik
2) Fungsi
penghubung
3) Fungsi
pembentuk pendapat umum
4) Fungsi
kontrol
Undang-Undang
No. 40/1999 mengatur tentang Pers.
Unsur-unsur
yang berkaitan dengan perkembangan Pers di Indonesia
1.
Perusahaan Pers
- Perusahaan media cetak
- Prusahaan media elektronik
- Perusahaan media lainnya
- Kantor berita
2.
Wartawan
Ialah
orang yang secara teratur melaksanakan jurnalistik
3.
Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Contoh
PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
AJI (Aliansi Jusnalis Independent).
Landasan Hukum Pers Indonesia
a. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang- undang”.
b. Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
c. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi
terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20 : “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya”.
Pasal 21 : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 21 : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
d. Undang-Undang
No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
(1) “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya”.
(2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
(2) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
e. Undang-undang
No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers
Pasal 2 berbunyi, “Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
3.1.2. PERKEMBANGAN
PERS DI INDONESIA
Dr. Krisna Harahap membagi periode perkembangan pers di
Indonesia menjadi lima, yaitu :
1) Era Kolonial sampai dengan tahun 1945.
2) Era demokrasi Liberal, tahun 1949 -
1959.
3) Era Demokrasi terpimpin, tahun
1959 - 1966.
4) Era Orde Baru, tahun 1966 - 1998.
5) Era reformasi, tahun 1998 - Sekarang.
A. Era Kolonial atau Masa
Penjajahan Belanda dan Jepang ( Sampai dengan tahun 1945)
Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel
Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda
untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap
berbahaya. KemudianHaatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi
ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta
penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belandaatau
sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda.
Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis,
orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan
ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik,
sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan.
Beberapa
hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi
perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di
Surabaya, Tjahaja di Bandung, dan Sinar Baroe di
semarang. Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita
sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia
Raya. Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan
Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.
B.
Era Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949
dan UUD Sementara 1950. Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949,
disebutkan “Setiap orang bethak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat”. Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara
1950.
Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan
wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari
cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak
ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD, sehingga pemerintah mengadakan
pembreidelan pers namun tidak hanya kepada pers asing saja.
Tindakan pembatasan pers terbaca dalam artikel Sekretaris Jenderal Kementerian
Penerangan, Ruslan Abdulgani, antara lain….”khusus di bidang pers beberapa
pembatasan perlu dilakukan atas kegiatan-kegiatan kewartawanan orang-orang
asing….”
C. Era Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Beberapa hari setelah Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945,
tindakan penekanan pers terus berlangsung, yaitu penutupan Kantor
Berita PIA, Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang
dilakukan oleh penguasa perang Jakarta.
Upaya dalam membatasi kebebasan pers tercermin dalam pidato Menteri Muda
Penerangan yaitu Maladi dalam sambutan ketika HUT Kemerdekaan RI ke – 14,
menyatakan “…Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh
bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan
pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus
ada batasnya: keamanan Negara, kepentingan bangsa, moral, dan kepribadian
Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME”.
Pada awal tahun 1960, penekanan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda
Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan langkah-langkah tegas terhadap surat
kabar, majalah-majalah, kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang
diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional. Para wartawan harus
mendukung politik pemerintah dan pengambialihan percetakan oleh pemerintah.
D.
Era Orde Baru ( 1966 – 1998)
Pemerintahn Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang jauh praktik
penekanan pers di masa Orde Lama. Pemerintah orde baru sangat
mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila. Menurut rumusan
Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers Pancasila ,
adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah
lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hakekat Pers Pancasila, adalah pers yang sehat dan bertanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif,
penyalur aspirasi rakyat, kontrol sosial yang konstruktif.
Kebebasan ini di dukung dengan lahirnya UU Pokok Pers No. 11 tahun 1966, yang
menjamin tidak ada sensor dan pembreidelan dan setiap warga Negara punya hak
untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin
usaha penerbitan Pers (SIUPP).
Kebebasn pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab dengan terjadinya
“Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974) disinyalir disebabkan
berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang menyiarkan berbagai hal yang
dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan demontrasi pada pemerintah orde
baru. Oleh karena itu beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk
Kompas dan di ijinkan terbit kembali setelah permintaan maaf. Para wartawan
diingatkan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
Pers setelah peristiwa malari cenderung pers yang mewakili penguasa, pemerintah
atau Negara, pers tidak menjaankan fungsi kontrol sosialnya dengan kritis,
mirip dengan di masa demokrasi terpimpin, hanya bedanya di masa Orde Baru, pers
dipandang sebagai institusi politik yang harus diatur dan dikontrol.
E.
Era reformasi (1998 – sekarang )
Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini mengeluarkan UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang
pers. Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak
asasi warga Negara (pasal 4). Jadi tidak perlu surat ijin usaha
penerbitan pers (SIUPP). Dalam UU ini juga dijamin tidak ada penyensoran,
pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana bunyi pasal 4 (ayat 2).
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak
tolak, yaitu wartawan utuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan
narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Tujuan Hak Tolak
adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi. Hak itu dapat digunakan jika
wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di
pengadilan. Tapi hak tolak tidak berlaku atau dapat dibatalkan demi
keamanan, keselamatan Negara, atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh
pengadilan, seperti teroris, pemberontak, penjahat, dll.
Dengan adanya kebebasnan pers maka tantangan terberat adalah datang dari
kebebasan pers itu sendiri, artinya sanggupkah seorang wartawan atau sebuah
perusahaan penerbitan untuk tidak menodai arti kebebasan itu dengan tidak
menerima pemberian atau godaan-godaan material yang berhubungan dengan sebuah
berita atau publikasi sebuah berita.
3.1 .3. PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers
meliputi hal-hal berikut.
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui
transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial,
dan budaya).
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia
(HAM).
d. Menghormati kebhinekaan.
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar.
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sedangkan menurut Jacob Oetama, dalam konteks
masyarakat Indonesia pers mempunyai peranan khusus sebagai berikut :
1.
Tugas untuk memperkuat dan mengkreatifkan
konsensus-konsensus dasar nasional.
2.
Pers perlu mengenali masalah-masalah sosial
yang peka dalam masyarakatnya.
3.
Pers perlu menggerakan prakarsa masyarakat,
memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukn potensi-potensi yang
kreatif dalam usaha memperbaiki perikehidupannya.
4.
Pers menyebarluaskan dan memperkuat rasa mampu
masyarakat untuk mengubah nasibnya.
5.
Kekurangan, kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan
untuk merusak dan membangunkan pesimin, tetapi untuk koreksi dn membangkitkn
kegairahan dan selalu melangkah maju.
Prinsip-Prinsip Pers
Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus
memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini.
a. Idealisme, artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus
dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut
etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan
negara.
b. Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai
cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang
diyakininya.
c. Profesionalisme, paham yang menilai tinggi keahlian profesional
khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk
mencapai keberhasilan.
Peranan pers dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis adalah antara lain:
1. Sebagai
saluran informasi kepada masyarakat
Pers
berperan untuk mencari dan menyebarkan berita – berita secara cepat dan luas
kepada masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antar kelompok – kelompok
masyarakat
2. sebagai
saluran debat public dan opini politik
Pers
berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah keatas atau dari masyarakat ke
Negara. Masyarakat luas dapat menyampaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik,
saran maupun usul melalui pers.
3. Saluran
untuk transparasi mengenai masalah – masalah public
Pers
menjadi sarana mengungkap masalah – masalah public secara luas. Misalnya
kebijakan pejabat, pembangunan, birokrasi, program, mekanisme, dan usaha – usha
pemerintah kepada masyarakat. Dengan peran ini transparasi akan terwujud
4. Saluran
program pemerintah dan kebijakan public kepada masyarakat
Dengan
perantaraan pers maka program, keputusan, kebijakan dan peraturan – peraturan
baru dari pemerintah semakin cepat sampai kepada masyarakat
5. Saluran
pembelajaran kepada masyarakat
Pers
memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan dan mencerdaskan masyarakat.
Masyarakat yang secara kontinu mencari dan mendapatkan berita dari pers akan
semakin luas ilmu, wawasan dan pengetahuannya.
3.2 MENGANALISIS PERS
YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT
DEMOKRATIS DI INDONESIA
3.2.1.
PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode adalah sistem
pengaturan – pengaturan (system of rules). Etik adalah norma perilaku, suatu
perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun
perilaku baik manusia. Sedangkan jurnalistik adalah profesi dalam kegiatan
tulis menulis berita atau kewartawanan. Kode etik ialah norma yang diterima
oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku.
Kode etik merupakan
himpunan etika profesi kewartawanan dan ditetapkan oleh dewan pers. Etika pers
adalah etika semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers, terdiri dari
kewajiban pers, baik dan buruknya, pers yang benar dan pers yang mengatur
tingkah laku pers.
Sumber etika pers adalah keadaan moral pers mengenai pengetahuan
baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang – orang
yang terlibat dalam kegiatan pers.
Kode etik jurnalistik adalah sejumlah aturan
dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan
perannya sebagai wartawan.
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1, Kode
Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
3.2.2. KODE ETIK JURNALISTIK DALAM
MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
Undang – undang Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers mengatur tentang pers yang bebas dan bertanggung jawab.
kode
etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis
Pertanggung jawaban insan pers (
Wartawan )
Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi
pers dalam masyarakat demokratis. Pers adalah salah satu kekuatan
demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya
pemerintahan.
Berfungsi menyediakan informasi dan
alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya
dalam proses penyelenggaraan Negara
Cara pemberitaan dan meyatakan
pendapat
Seorang
wartawan hendaknya menempuh jalan dan cara yang jujur untuk
memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan
akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibiltas
sumbernya.
Di
dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara
kejadian (fakta) dan pendapat (opini) sehingga tidak
mencampurbaurkan antara keduanya, termasuk kedalamnya adalah obyektifitas
dan sportifitas berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab.
Penyiaran
suatu berita yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang
dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan
suatu kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
Menanggapi besarnya kesalahan yang dapat ditimbulkan dari
proses/cara pemberitaan serta menyatakan pendapat di atas, maka dalam kode etik
jurnalistik diatur juga mengenai hak jawab dan hak koreksi, dalam artian
bahwa pemberitaan/penulisan yang tidak benar harus ditulis dan diralat kembali
atas keinsafan wartawan yang bersangkutan, dan pihak yang merasa dirugikan
wajib diberi kesempatan untuk menjawab dan memperbaiki pemberitaan dimaksud.
Sumber
Berita
Seorang wartawan diharuskan menyebut dengan jujur sumber
pemberitaan dalam pengutipannya, sebab perbuatan mengutip berita gambar
atau tulisan tanpa menyebutkan sumbenya merupakan suatu pelanggaran kode
etik. Sedang dalam hal berita tanpa penyebutan sumbernya maka pertanggung
jawaban terletak pada wartawan dan atau penerbit yang bersangkutan.
Kekuatan
kode etik
Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban
tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia.
Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi
wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap
seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya sanksi
atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris
dari PWI melalui organ-organnya.
Pasal – pasal yang mengatur tentang
kebebasan pers antara lain;
Kemerdekaan pers, Pasal 2 Undang –
undang nomor 40 tahun 1999 menyebutkan ;”kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan
dan supermasi hukum”
Kemudian pada pasal 4 ayat (1)
dinyatakan :”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.” Ayat (2)
berbunyi “ terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan,
atau pelarangan penyiaran. Dan ayat (3) : berbunyi “ untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.” Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan “dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak
tolak”.
Pasal 7 ayat (1) ; wartawan bebas
memilih organisasi wartawan
Pasal 8 : Dalam melaksanakan profesinya
wartawan mendapat perlindungan hukum
Pasal 9 ayat (1): Setiap warga Negara
Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Pasal 18 ayat (1) ; Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan
menghambat atau menghalangi perlaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dalam
pembukaan Kode Etik Jurnalistik PWI, juga disinggung hubungan pers dengan
Negara hukum sebagaimana tertulis dalam alinea kedua kalimat pertama: Negera RI
adalah Negara berdasarkan atas Negara hukum. Oleh karena itu, seluruh wartawan
Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dengan menegakkan kemerdekaan pers yang
bertanggung jawab.
Kalau
warga Negara didalam melaksanakan kebebasan persnya diduga melanggar hukum,
pemerintah dapat mengajukannya kesidang pengadilan. Pihak yang berwenang untuk
menetapkan apakah seseorang apakah seseorang telah melanggar hukum adalah
pengadilan, bukan pemerintah.
Sistem
Pers Indonesia
Sistem pers merupakan subsistem dari sistem komunikasi, sedangkan sistem
komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem
sosial). Sistem komunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia
yang berkaitan dengan proses pertukaran lambang-lambang yang berarti untuk
mencapai saling pengertian dan saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan
suatu masyarakat yang harmonis.
Ciri khas sistem pers adalah, sebagai
berikut :
i. Integrasi (integration)
ii. Keteraturan (regularity)
iii. Keutuhan
(Wholeness)
iv. Organisasi (Organisasion)
v. Koherensi (coherensi)
vi. Keterhubungan (Connectedness), dan
vii. Kesaling
ketergantungan (interdependence) dari
bagian-bagiannya.
Kode
Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Media
masa pers berperan membina dan mengembangkan pendapat umum (opini publik),
menumbuhkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif dan konstruktif,
serta mengembangkan komunikasi timbal balik antara sosial masyarakat. Lebih
jauh lagi media massa pers ikut pula berperan dalam menumbuhkan dan
mengembangkan kehidupan sistempolitik demokrasi.
Penerapan
pers yang bebas dan bertanggung jawab dikembangkan dan dibina dalam suasana
yang harmonis terhadap lingkungan, serta merangsang timbulnya kreativitas,
bukan sebaliknya adengan menimbulkan keterangan-keterangan yang bersifat
antagonis.
Kehidupan
pers nasional Indonesia merupakan produk dari sistem nilai berlaku dalam
masyarakat yang diproyeksikan ke dalam bidang kegiatan pers. Maka dalam
menjelaskan peranannya, pers sebagai salah satu modal bangsa menggunakan aturan
main (rules of the game) pers nasional, sebagai berikut. :
Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2. Landasan
Konstitusi : Undang-undang Dasar 1945
3. Landasan
Yuridis :
Undang-undang Pokok Pers
4. Landasan
Profesional : Kode Etik Jurnalistik
5. Landasan
Etis
: Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.
3.2.3 . CONTOH
PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK DARI BERBAGAI MEDIA
Dewa Pers memandang, perlu di susun kode praktik
yang berlaku bagi media untuk mempraktikkan standarisasi kerja jurnalistik yang
melputi sebagai berikut :
1. Privasi
a.
Penggunaan kamera
lensa panjang untuk memotret seseorang di wilayah privasi tanpa seizin yang
bersangkutan tidak dibenarkan
b.
Redaksi harus menjamin
wartawannya mematuhi ketentuan tersebut, tidak menerbitkan bahan dari sumber –
sumber yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
c.
Wartawan tidak boleh
bertahan di kediaman narasumber yang telah memintanya meninggalkan tempat,
termasuk tidak membuntuti narasumber itu.
d.
Setiap orang berhak
dihormati privasinya, keluarga, rumah tangga, kesehatan, dan kerahasiaaan surat
– surat. Menerbitkan di atas tanpa izin.
2. Diskriminasi
a.
Pers menghindari
penulisan yang mendetail tentan ras seserang, warna kulit, agama, kecenderungan
seksual, dan terhadap kelemahan fisik dan menta.
b.
Pers menghindari
prasangka atau sikap merendahkan seseorang berdasarkan ras, agama, jenis
kelamin, atau kecenderungan seksual, terhadap kelemahan fisik dan mental,
penyandang cacat.
3. Akurasi
a.
Pers tidak menerbitkan
informasi yang kurang akurat
b.
Pers wajib membedakan
antara komentar, dugaan, dan fakta
4. Liputan Kriminalitas
a.
Pers tidak boleh
mengidentifikasi anak – ank di bawah umur yang terlibat dalam kasus serangan
seksual
b.
Pers menghindari identifikasi
keluarga dan teman yang di tuduh atau disngka melakukan kejahatan tanpa seiizin
mereka
5. Pornografi
Pers
tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau
melecehkan perempuan.
6. Sumber Rahasia
Pers memiliki
kewajiban moral untuk melindungi sumber sumber informasi rahasia atau
konfidensial.
7. Hak Jawab dan Bantahan
Contoh
Penyimpangan kode Etik Jurnalistik adalah apabila seorang jurnalis tidak
mematuhi Kode Etik aliansi jurnalistik independen (AJI) , yaitu antara lain:
1. Jurnalis Tidak menghormati hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis tidak mempertahankan
prinsip – prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan
serta kritik dan komentar
3. jurnalis tidak memberi tempat
bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan
pendapatnya
4. Jurnalis tidak melaporkan fakta dan
pendapat yang jelas sumbernya
5. jurnalis menyembunyikan informasi
penting yang perlu diketahui masyarakat
6. Jurnalis tidak menggunakan cara –
cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen
7. Jurnalis tidak menghormati hak
narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the recod, dan embargo
tindak pidana di bawah umur.
8. Jurnalis tidak segera meralat setiap
pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat
9. Jurnalis tidak menjaga kerahasiaan
sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku
tindak pidana dibawah umur
10. Jurnalis tidak menghindari
kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras,
bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/ sakit mental atau latar belakang
social lainnya.
11. Jurnalis tidak menghormati privasi,
kecuali hal – hal itu bias merugikan masyarakat
12. Jurnalis menyajikan berita
dengan menggambar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual
13. Jurnalis memanfaatkan posisi dan
informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi
14. Jurnalis menerima sogokan
(catatan : yang dimaksud dengan sogokan
adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain yang
secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat
kerja jurnalistik)
15. Jurnalis menjiplak
16. Jurnalis tidak menghidari
fitnah dan pencemaran nama baik
17. Jurnalis tidak menghindari
setiap campur tangan pihak – pihak yang menghambat pelaksanaan prinsip prinsip
di atas.
18. Kasus – kasus yang berhubungan
dengan kode etik tidak diselesaikan oleh Majelis Kode Etik
3.2.4. UPAYA
PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan Pers
yaitu,
1.Pembuatan Undang-undang Pers
2. Memfungsikan Dewan Pers sebagai pembina pers nasional
3. Penegakan supremasi hukum
4. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran Rakyat dan Hak-Hak Asasi Manusia
1.Pembuatan Undang-undang Pers
2. Memfungsikan Dewan Pers sebagai pembina pers nasional
3. Penegakan supremasi hukum
4. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran Rakyat dan Hak-Hak Asasi Manusia
Upaya pemerintah dalam kebebasan pers
Regulasi :
· UU
No.9 th.1998
· UU
No.40 th.1999
· UU
No.32 th.2002
Lembaga :
· PWI
· KPI
· Dewan
Pers
Kebebasan
Pers
Kebebasan
pers bukanlah kebebasan yang tidak ada batasnya. Batasannya adalah kebebasan
dari pihak-pihak lain. Pers yang bebas dan mandiri tidak boleh melanggar
batas-batas privasi, melanggar hak asasi pribadi pihak lain. Pers dalam negara
demokrasi perlu memiliki tanggung jawab dalam pemberitaannya, bertanggung jawab
terhadap public tentang apa yang telah diberitakan. Pers yang memberitakan
sesuatu secara tidak benar dapat dituntut oleh pihak public yang merasa
dirugikan oleh pemberitaannya. Tidak jarang berbagi pemberitaan yang dianggap
merugikan dituntut, digugat bahkan didemo oleh masyarakat. Masyarakat berhak
melakukan penilaian dan menguji terhadap setiap pemberitaan dari media massa.
Penyelesaian terhadap pers yang bermasalah dilakukan melalui jalur hukum.
Kebebasan yang bertanggung jawab dari media massa pada akhirnya bergantung pada
independensi dan profesionalisme para pekerjannya.
Kebebasan
berbicara dan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak
asasi tersebut selanjutnya dijamin dalam ketentuan perundangan dan merupakan
hak setiap warga negara. negara Indonesia telah menjamin pemenuhan hak
kebebasan berbicara dan informasi tersebut.
Jaminan akan hak di atas diatur dalam :
1. Pasal
28 UUD 1945 yang berbunyi:
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
28 F UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap
MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam piagam Hak
Asasi manusia, Bab VI, pasal 20 dan 21, yang berbunyi :
(20) : Setiap orang
berhak untuk mengkomunikasikan dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
(21) : Setiap orang berhak mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
4. Undang-undang
Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1) :
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) :
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang
tersedia.
5. Undang-undang
Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 sebagai berikut :
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dengan
adanya jaminan akan hak kebebasan berbicara dan informasi tersebut maka warga
negara mendapat perlindungan hukum serta bebas dari ancaman dan ketakutan dari
pihak lain untuk berbicara dan mendapatkan informasi. Pemerintah Indonesia
bertanggungjawab untuk menlakukan penegakan dan jaminan akan pelaksanaan
hak-hak di atas. Salah satu media bagi penyaluran kebebasan berbicara dan
mendapatkan informasi adalah pers atau media massa. Agar dapat melakukan
peranannya sebagai media penyaluran hak kebebasan berbicara dan informasi, maka
perlu adanya kebebasan pers.
3.3. MENEVALUASI
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAH GUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA DALAM
MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
3.3.1. MANFAAT PERS
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
Manfaat pers dalam kehidupan
masyarakat demokratis di Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dasar nasional.
b. Pers dapat mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam dalam mesyarakat.
c. Pers dapat menyuarakan prakasa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri menemukan potensi-potensi yang kreatif dalam usaha memperbaiki peri kehidupannya.
d. Pers menyebarluaskan dan memperkuat rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.
e. Kekuarangan,kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan merusak dan membangunkan rasa pesimis, tetapi untuk koreksi dan membangkitkan kegairahan dan selalu melangkah maju.
a. Memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dasar nasional.
b. Pers dapat mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam dalam mesyarakat.
c. Pers dapat menyuarakan prakasa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri menemukan potensi-potensi yang kreatif dalam usaha memperbaiki peri kehidupannya.
d. Pers menyebarluaskan dan memperkuat rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya sendiri.
e. Kekuarangan,kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan merusak dan membangunkan rasa pesimis, tetapi untuk koreksi dan membangkitkan kegairahan dan selalu melangkah maju.
Negara
kita sebagai negara berkembang, menerima dan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi sesuai dengan tuntutan zaman dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan.
Selaku
bangsa yang memiliki kepribadian Pancasila, kita memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi harus selaras dengan kepribadian bangsa kita
yaitu sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Kita harus memanfaatkan
segala ilmu teknologi dan informasi yang kita miliki untuk :
a.
memajukan taraf hidup kita.
b.
meningkatkan harkat dan martabat sebagai bangsa yang ber Pancasila.
c.
memajukan kesejahteraan hidup bangsa.
3.3.2. Dampak Penyalahgunaan
Kebebasan Media Massa/ Pers
Kita
hidup di era globalisasi dengan kemajuan alat komunikasi, terutama kemajuan di
bidang media elektronika (misalnya internet, facsimile, handphone, televise ,
radio, tape recorder), sehingga kita tidak kenal batas Negara, bangsa, budaya,
dan politik. Tentu saja media elektronika tersebut mempunyai dampak positif
(membawa ke dunia kemaksiatan, misalnya narkotika, dekadensi, moral kekerasan,
dan memecah keutuhan bangsa dan Negara)
Adapun
dampak penyalahgunaan kebebasan media massa, antara lain :
1). Menimbulkan
keguncangan dalam masyarakat yang apabila tidak segera ditanggulangi, tidak
mustahil akan membawa disintegrasi bangsa
2). Menimbulkan
bahaya bagi keselamatan bangsa dan Negara
3). Kritik
yang tidak sesuai fakta, sensasional, dan tidak bertanggungjawab akan
menimbulkan fitnah
Dampak
negatif dari penyalahgunaan kebebasan media masa dapat secara intern dan
ekstern :
Secara Intern
a. Pers
tidak obyektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan ditinggal
oleh pembacanya
b. Ketidaksiapan
masyarakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang
merasa dirugikan oleh pemberitaan pers akan melakukan tindakan yang anarkis
dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan yang
memberitakan.
Secara
Ekstern
a. Mempercepat
kerusakan ahklak dan moral bangsa
b. Menimbulkan
ketegangan dalam masyarakat
c. Menimbulkan
sikap antipati dan
kejengkelan terhadap pers
d. Menimbulkan
sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat
e. Mempersulit
diadakannya islah/merukunkan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik
Bentuk – bentuk penyalahgunaan media
massa :
2. Penyiaran
berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
3. Peradilan
oleh pers
4. Membentuk
opini yang menyesatkan
5. Tulisan
– tulisan yang tidak benar, fitnah, provokasi
Misalnya.
1. Nilai Ketuhanan dan agama
a. Penghinaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilarang
b. Pelanggaran
terhadap hukum – hukum agama dilarang tanpa memperhatikan hukumnya
c. Tidak
boleh mencomooh agama / kepercayaan apapun
d. Upacara
– upacara keagamaan harus disajikan dengan penuh khitmat
2. Hal – hal yang kejam
Adegan
– adegan kejam dan keji yang berlebih – lebihan dan diluar batas
perikemanusiaan tidak boleh dipertontonkan. Hal ini mencakup semua bentuk
kekerasan fisil, penyiksaan , dan kesewang – wenangan yang disajikan secara
mendetail dan berkepanjangan
2. Mengenai
Obat Bius/ obat terlarang.
Pemakaian obat bius (narkotika) yang
sudah mencandu atau pengedaran jenis – jenis obat yang dapat mengakibatkan
kecanduan tidak boleh ditayangkan.
a. Hal
– hal yang mendorong, merangsang, atau membenarkan pemakaian dari obat – obatan
tersebut
b. Dapat
memberi tekanan secara visual atau lewat dialog pada kenyamanan temporer
sebagai akibat dari pemakaian obat obatan tesebut
c. Memberikan
kesan seakan – akan kecanduan obat bius adalah kebiasaan yang dapat disembuhkan
secara cepat dan mudah
d. Memperlihatkan
secara mendetail dengan cara apa obat bius tersebut dapat diperoleh dan
digunakan.
3. Perasaan
Nasionalisme
a. Penggunaan
bendera nasional harus disertai penghormatan yang sepatutnya
b. Sejarah
lembaga – lembaga, orang – orang terkemuka, dan kewarganegaraan dari semua
bangsa harus disajikan denga tidak memihak
c. Tidak
boleh memproduksi film yang dapat membakar fasisme agama atau rasa benci
di antara orang – orang dari berbagai bangsa, agama yang berlainan paham, atau
dari asal usul berlainan, pemakaian kata – kata yang merusak perasaan juga
harus dihindarkan.
4. Pemakaian
judul film
Pemilihan film hendaknya tidak
menggunakan :
a. Judul
– judul yang tidak senonoh, tidak pantas, kotor, atau yang tidak sopan;
b. Judul
– judul yang melanggar persyaratan dan yang telah ditentukan oleh kode etik.
Perkembangan pers dalam tahun 2000-an
berjalan cepat dan penyebarannya bertambah intensif, terutama berkat adanya perkembangan
teknologi komunikasi. Dalam menghadapi masalah – masalah dan tantangan yang
muncul saat ini. Pers Indonesia semakin dituntut untuk mampu berperan dalam
mempersiapkan masyarakat kearah kemandirian dn kehidupan global
Daftar Pustaka
http://jenghastuti.blogspot.com/2011/12/modul-pkn-xii-smt-genap-hastuti.html
http://www.google.co.id
By : Nur Utami
SMKN 1 Somba Opu
Makassar

Comments